Inspektorat Kabupaten Sorong merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.Berperan dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja perangkat daerah.
Layanan konsultasi terkait pengawasan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola instansi sesuai aturan yang berlaku.
Layanan pelaporan penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sesuai ketentuan berlaku.
Sarana pelaporan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik guna mendukung terciptanya layanan yang bersih dan bebas dari pungli.
Layanan pelaporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan secara aman, rahasia, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyediakan informasi dan akses dokumen peraturan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menyediakan dokumen peraturan inspektur sebagai dasar pelaksanaan tugas pengawasan dan kebijakan internal instansi.