Beranda / Sejarah

Sejarah

Pembentukan organisasi Inspektorat Kabupaten Sorong ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong (Perda terlampir), serta Peraturan Bupati Sorong Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Sorong, Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong, dan Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong.

Inspektorat merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang Inspektur, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong diatur dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong.

Inspektorat merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah, khususnya dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Tugas yang diemban Inspektorat bersifat luas dan kompleks, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Hal ini penting untuk mendukung perumusan kebijakan pengawasan serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong

Penyusunan Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong adalah dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Inspektorat, di samping itu juga mengacu pada berbagai kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten Sorong dengan tujuan untuk menjamin terciptanya sinergi dan sinkronisasi program pembangunan baik secara vertikal maupun secara horizontal antar satuan kerja, mengingat satuan kerja merupakan pelaksanaan utama dengan dukungan unsur stakeholder lainnya baik dari masyarakat maupun dunia usaha dalam mengimplementasikan RPJM Daerah Kabupaten Sorong untuk kurun waktu lima tahun ke depan.