Beranda / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat Kabupaten Sorong memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Inspektorat berperan sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pembentukan organisasi Inspektorat Kabupaten Sorong ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong (Perda terlampir), serta Peraturan Bupati Sorong Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Sorong, Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong, dan Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong.

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Sorong adalah membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Tugas yang diemban Inspektorat bersifat luas dan kompleks, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Hal ini penting untuk mendukung perumusan kebijakan pengawasan serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong

Penyusunan Renstra Inspektorat Kabupaten Sorong adalah dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Inspektorat, di samping itu juga mengacu pada berbagai kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten Sorong dengan tujuan untuk menjamin terciptanya sinergi dan sinkronisasi program pembangunan baik secara vertikal maupun secara horizontal antar satuan kerja, mengingat satuan kerja merupakan pelaksanaan utama dengan dukungan unsur stakeholder lainnya baik dari masyarakat maupun dunia usaha dalam mengimplementasikan RPJM Daerah Kabupaten Sorong untuk kurun waktu lima tahun ke depan.