Sorong, 14 Agustus 2024 – Pemerintah Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sorong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pegawai pemerintah daerah terhadap peraturan mengenai Gratifikasi dan peran penting UPG dalam menjaga integritas pemerintahan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Dr. Ari Wijayanti, SE., MM selaku Inspektur Kabupaten Sorong, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. "Gratifikasi yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra pemerintah dan mengganggu kepercayaan masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pegawai memahami pedoman dan perannya dalam pencegahan gratifikasi," ujar Dr. Ari Wijayanti, SE., MM.
Materi sosialisasi meliputi penjelasan mendalam mengenai pengertian gratifikasi, ketentuan hukum yang mengaturnya, dan langkah-langkah pengendalian yang harus dilakukan oleh setiap pegawai. Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada struktur dan tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas mengawasi dan menangani laporan terkait gratifikasi.
Acara ini melibatkan PPTK seluruh OPD pemerintah Kabupaten Sorong dan juga seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Sorong. Metode yang digunakan meliputi presentasi dari narasumber ahli, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.
Dalam sesi tanya jawab, Syulla Paula Omkarsba, SH menjelaskan bahwa UPG memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan penanganan gratifikasi. "UPG akan berfungsi sebagai pengawas dan penasihat dalam hal gratifikasi. Kami juga akan memastikan setiap laporan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap pedoman pengendalian gratifikasi. Pemerintah Kabupaten Sorong akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas implementasi pedoman dan kinerja UPG.
Sebagai penutup, Dr. Ari Wijayanti, SE., MM mengingatkan seluruh peserta akan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga integritas dan mencegah gratifikasi. "Dengan pemahaman yang baik dan kepatuhan yang tinggi, kita dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat,"